TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut proses gugatan usia wakil presiden atau wapres menjadi 35 tahun masih dalam proses pembahasan. Pengajuan gugatan ini diduga agar Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2023.
Anwar tak dapat memastikan kapan gugatan tersebut bakal diputuskan. Ia menyebut hal itu bergantung pada perkembangan persidangan. Ia juga memastikan tak ada pihak yang mendesaknya agar putusan gugatan dikeluarkan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres di KPU.
“Wah, nggak ada, siapa yang bisa mendesak,” kata Anwar.
Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Iklan
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Menurut Francine, ada banyak anak muda berprestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.
“Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023.
Pilihan Editor: Golkar – PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Dianggap Political Endorsement Jokowi
Quoted From Many Source