Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Berita16 Dilihat

Kamis, 9 November 2023 – 17:43 WIB

Jakarta – Sejumlah dokumen hingga barang bukti lain disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat periode tahun 2013 hingga 2020.

Baca Juga :

Lawatan ke Australia, KSAL Muhammad Ali Hadiri Forum Indo-Pacific Sea Power Conference

Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pasca menggeledah kantor dan rumah dari tersangka Tafieldi Nevawan (TN), kemarin. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

“Penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi yaitu Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Dan Rumah Tinggal Tersangka TN di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat,” kata dia kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Baca Juga :

TNI AL Siapkan Kapal Rumah Sakit ke Palestina, Asops Kasal: Kita Tunggu Perintah Berangkat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Ketut mengatakan, penggeledahan pun dilakukan sesuai Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023. Dirinya menyebut, dari kedua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen kepemilikan sebuah ruko punya tersangka AH. Dokumen berupa surat perjanjian dan Sertifikat HGB untuk lahan di Desa Purwadana, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga :

Alutsista TNI AU Bertambah, Pesawat Jet Falcon 8X Pesanan Prabowo dari Perancis Tiba di Indonesia

“Tindakan penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana TWP TNI AD tahun 2019 s/d 2020,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (purn) CW AHT, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Baca Juga  Atta Halilintar Ungkap Suasana saat Aurel Hermansyah Melahirkan: Hikmat Banget

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Puspomad selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022 berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui virtual pada Selasa, 29 Maret 2022.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :

  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang, dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Puspomad selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022 berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui virtual pada Selasa, 29 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *