TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan lanjutan perihal uang Rp 27 milyar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail, pengacara salah satu terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Agustus 2023 nanti.
“Pada hari Jumat (18/8), kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan status uang Rp 27 miliar. Yang akan kami lakukan pemeriksaan secara konfrontir,” kata Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.
Ketut menyebut akan ada 6 orang yang diperiksa. Mereka akan diperiksa secara konfrontir seperti Irwan Hermawan, Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif; dan Pengacara dari Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
“Ada beberapa orang yang kita panggil. Ada enam orang yaitu, Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi,” katanya.
Pada 13 Juli 2023, Kejaksaan Agung memanggil Maqdir sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Penyidik Kejagung akan meminta klarifikasi Maqdir Ismail soal pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Maqdir Ismail menyatakan bahwa duit itu diserahkan oleh seorang swasta beberapa waktu lalu. Dia sebenarnya sudah berencana mengembalikan uang itu ke Kejagung.
Iklan
Irwan merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta enam tersangka lainnya. Irwan didakwa ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut. Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini.
Uang sebanyak Rp 27 miliar yang disebut Maqdir ini ditengarai menjadi salah satu duit yang diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Pengembalian uang itu setelah Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo. Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran Rp 27 miliar dalam korupsi BTS Kominfo ini ketika dia masih menjadi staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan. “Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar enggak repot kita semua,” ujar Ketut.
Ketut menegaskan dalam penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo penyidik tegas menuntaskan perkara tersebut secara terang-benderang, transparan dan objektif. Tercatat sudah lebih 500 orang saksi diperiksa terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut. “Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami enggak dibilang melempem, enggak ada yang melempem orang sidang udah ada kok ya,” katanya.
Pilihan Editor: Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo
Quoted From Many Source