Harga Barang Impor di E-Commerce Dibatasi Minimal US$100

Berita39 Dilihat

Senin, 25 September 2023 – 16:22 WIB

Jakarta – Pemerintah menegaskan telah merevisi aturan perdagangan online yang jadi sorotan beberapa waktu ini. Khususnya terkait platform social commerce yang memfasilitasi transaksi perdagangan.

Baca Juga :

Jokowi: Pers Dunia Hadapi Tantangan Disrupsi Digital

Sebelumnya aturan mengenai perdagangan online tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-Commerce) dan luring.

Baca Juga :

Projo Deklarasi Dukungan Capres Inisial P di Rakernas Bulan Depan

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. 25 September 2023.

Baca Juga :

Jokowi Receives Golden Indonesia 2045 Road Map Book

Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-Commerce). Kemudian, di platform e-Commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal US$100 dolar AS. Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-Commerce.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan

Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Baca Juga  Usai Kecelakaan Tunggal dan Tak Hadir di Persidangan, Lady Nayoan Akhirnya Muncul

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan pun mengatakan, salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab mendag. (Ant)

Halaman Selanjutnya

Source : tvOne/Pujiansyah

Halaman Selanjutnya



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *