Detik-detik Jasad Ferdy Sambo Dikebumikan Hari Ini Usai Polri Beri Penghormatan Terakhir, Benarkah?

Berita125 Dilihat

Jasad suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dikabarkan akan dikebumikan hari ini setelah mendapat penghormatan terakhir dari Polri. Namun, kabar tersebut merupakan berita palsu di tengah pemberitaan Ferdy Sambo yang batal menjalani hukuman mati.

Informasi pemakaman Ferdy Sambo itu disebarkan oleh kanal YouTube BENANG MERAH yang mengunggah video berjudul “DETIK DETIK JASAD SAMBO DIKEBUMIKAN HARI INI”.

Pada thumbnail video terdapat keterangan dengan narasi yang berbunyi, “Penghormatan Terakhir Akhirnya Jasad Sambo Dikebumikan”. 

Memiliki durasi 8 menit 4 detik, video tersebut memperlihatkan potret para anggota kepolisian membawa peti mati yang ditutupi oleh bendera Indonesia.

Baca Juga:Benarkah Bojan Hodak Rekrut Yance Sayuri dari PSM Makassar ke Persib Bandung?

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 8.100 penayangan. Lantas, benarkah jasad Ferdy Sambo akan dikebumikan hari ini?

Benarkah jasad Ferdy Sambo akan dikebumikan siang ini. [[YouTube/BENANG MERAH]]
Benarkah jasad Ferdy Sambo akan dikebumikan siang ini. (sumber: [YouTube/BENANG MERAH])

PENJELASAN:

Setelah menonton video tersebut, narator sama sekali tidak menunjukkan adanya bukti valid ataupun pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah meninggal dunia dan akan dikubur pada hari ini.

Alih-alih memberikan penjelasan dari sumber kredibel, narator hanya memasukkan kembali cuplikan dari tayangan lama ketika Ferdy Sambo menjalani sidang. 

Faktanya, Ferdy Sambo saat ini lolos dari jeratan hukuman mati karena Mahkamah Agung mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga:Amanda Manopo Alami Kecelakaan Mobil Siang Ini di Tol Jagorawi, Benarkah?

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup pada Selasa (8/8/2023). Sehingga tidak mungkin Ferdy Sambo akan dikebumikan, sebagaimana yang diklaim pada judul unggahan.

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas mengajukan banding.

Namun, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait hukuman mati atas dirinya.

Baca Juga  Belanda Mempunyai 42 F-16 untuk Disumbangkan ke Ukraina, Perlu 6 Bulan untuk Latih Pilot

Tak menyerah, Ferdy Sambo lantas mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023.

Catatan Redaksi:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *